MEMBENTUK DAN MENDIRIKAN BADAN USAHA

| Jumat, 13 November 2015
ACHMAD FACHRUDIN, CHINTYASARIE ANDRIANY,
JONATHAN ELUZAI ABIEZER


ABSTRAKSI
Pendirian suatu perusahaan akan sangat tergantung pada pemilihan jenis badan usahanya. Setelah calon wirausaha menganalisis potensi pasar dan menganalisis kebutuhan lingkungan usaha, langkah selanjutnya kita harus menganalisis aspek-aspek pengelolaan usaha kecil. Pengelolaan usaha dianalisis berdasarkan pada aspek-aspek organisasi usaha, dan administrasi usaha. Aspek organisasi usaha meliputi tujuan dan sasaran usaha, bentuk-bentuk badan usaha dan struktur organisasi sederhana. Sedangkan aspek adminstrasi usaha meliputi perizinan usaha dan surat menyurat, serta dokumen untuk keperluan usaha.
Kata Kunci: Badan Usaha, Badan Hukum, Pendirian Usaha


PENDAHULUAN

KAJIAN TEORI
Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat.
Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan Untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba[1].



BENTUK BADAN USAHA
Dalam mendirikan suatu badan usaha, dikenal dua kelompok besar badan usaha yaitu:

1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. 

Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham) [2]. Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk kegiatan usaha yang membutuhkan modal besar. Negara-negara yang telah berkembang pesat industrinya pada umumnya banyak menggunakan bentuk PT ini.

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.

Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.


2. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

Badan  usaha  bukan  badan  hukum didirikan  berdasarkan perjanjian  persekutuan  antara  dua orang atau  lebih yang  mengikatkan  diri untuk  bekerja  sama  secara  terus  menerus  dengan  memberikan pemasukan  berupa  uang,  barang,  tenaga,  keahlian  dan/atau klien/pelanggan guna diusahakan bersama, mempunyai nama dantempat kedudukan  tetap  dengan  tujuan  mencari  dan  membagi  bersama keuntungan yang diperoleh[3].

Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
Persekutuan Perdata
Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

Firma
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, di mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama. Demikian juga untuk kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya.

Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.


PROSEDUR PENDIRIAN USAHA
Setelah menemukan gagasan dan menjadikannya sebagai peluang usaha, kemudian memilih cara berusaha serta jenis atau badan usaha yang tepat, maka diperlukan sebuah dokumen dan izin dari pemerintah dalam bentuk formal badan usaha. Perijinan ini sangat penting dalam hubungannya dengan keterkaitan kerja antar perusahaan, dokumen kontrak, dan dengan sumber permodalan. Kelengkapan usaha tersebut diperlukan bukan hanya terkait dengan urusan hukum dan perundang-udangan suatu negara saja, tetapi juga dapat meyakinkan pelanggan dan menjaga keberlangsungan usaha dari segala sesuatu yang terkait dengan hukum dalam menjalankan usaha.

Proses Pendirian Badan Usaha
1.  Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Membuat akta notaris yang antara lain berisi : nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan
3. Mendaftarkan di pengadilan negeri dengan beberapa dokumen seperti : izin domisili, NPWP, bukti identitas pendiri, surat tanda daftar perusahaan (TDP)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)


STUDI KASUS PENDIRIAN CV
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2.  Persyaratan;
A. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.  Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.  Persyaratan lain yang dibutuhkan;
A.   Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
B.   Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
C.   Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.  Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan


Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
A.   Kartu NPWP
B.   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
A.   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
B.   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
C.   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.  Persyaratan;
A.   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
B.   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
C.   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.  Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
A.   Melampirkan NPWP
B.   Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.  Persyaratan lain yang dibutuhkan;
A. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
B.   Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan



USULAN
Saat membangun suatu bisnis, membentuk badan usaha merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh Pengusaha. Dalam menjalankan usaha/berbisnis memang tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Namun keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.


HASIL EVALUASI
Setelah mengetahui beberapa bentuk badan usaha, kita harus memilih bentuk usaha apa yang cocok bagi usaha kita. Ada empat faktor utama yang biasanya dipertimbangkan dalam memilih bentuk usaha, yaitu
1. Risiko
2. Tingkat kesulitan atau mudahnya mendapatkan pinjaman tambahan modal
3. Mudah atau sukarnya mendapatkan bantuan teknis
4. Apa konsekuensinya jika usaha dihentikan

Faktor-faktor lain yang menjadi bahan pertimbangan adalah pengumpulan modalnya, pertanggungan hidup, pertanggungjawab anggota-anggotanya, pembesarnya pajak, dan permudahan mendirikannya.

Langkah-langkah yang harus kita tempuh untuk menentukan bentuk usaha adalah sebagai berikut.
1. Kita harus mengetahui bentuk-bentuk usaha yang ada dan mengetahui keuntungan dan kerugian dari setiap bentuk usaha tersebut serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya.
2. Kita harus melakukan seleksi dengan seksama terhadap bentuk usaha yang cocok dengan kita. Oleh karena itu kita dapat membuat daftar pilihan bentuk usaha dengan menggunakan faktor-faktor risiko, tingkat kemudahan mendapatkan tambahan modal, kemudahan mendapatkan bantuan teknis, dan konsekuensi andaikata usaha dihentikan.




PENUTUP
Dalam menentukan badan usaha yang akan dipilih, kita harus memandang jauh ke depan sebelum mengambil keputusan. Selain itu, kita juga harus melihat situasi dan kondisi dari jenis usaha apa yang akan kita jalankan. Dan jika kita sudah memiliki izin usaha resmi maka akan memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usaha tersebut. Karena legalisasi merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.



REFERENSI
[1]  Anonim. Pentingnya Pendirian Usaha.
(diakses: 1 November 2015)
[2]  Firdiana, Dita. 2014. Memilih Badan Usaha Yang Tepat
(diakses: 2 November 2015)
[3]  Prasodjo, Ratnawati W. 2010. Sosialisasi Rancangan Undang-undang Tentang Usaha Perseorangan Dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum.
(diakses: 28 Oktober 2015)




Next Prev
▲Top▲