Newest Post

MEMBENTUK DAN MENDIRIKAN BADAN USAHA

| Jumat, 13 November 2015
Baca selengkapnya »
ACHMAD FACHRUDIN, CHINTYASARIE ANDRIANY,
JONATHAN ELUZAI ABIEZER


ABSTRAKSI
Pendirian suatu perusahaan akan sangat tergantung pada pemilihan jenis badan usahanya. Setelah calon wirausaha menganalisis potensi pasar dan menganalisis kebutuhan lingkungan usaha, langkah selanjutnya kita harus menganalisis aspek-aspek pengelolaan usaha kecil. Pengelolaan usaha dianalisis berdasarkan pada aspek-aspek organisasi usaha, dan administrasi usaha. Aspek organisasi usaha meliputi tujuan dan sasaran usaha, bentuk-bentuk badan usaha dan struktur organisasi sederhana. Sedangkan aspek adminstrasi usaha meliputi perizinan usaha dan surat menyurat, serta dokumen untuk keperluan usaha.
Kata Kunci: Badan Usaha, Badan Hukum, Pendirian Usaha


PENDAHULUAN

KAJIAN TEORI
Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat.
Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan Untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba[1].



BENTUK BADAN USAHA
Dalam mendirikan suatu badan usaha, dikenal dua kelompok besar badan usaha yaitu:

1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. 

Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham) [2]. Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk kegiatan usaha yang membutuhkan modal besar. Negara-negara yang telah berkembang pesat industrinya pada umumnya banyak menggunakan bentuk PT ini.

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.

Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.


2. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

Badan  usaha  bukan  badan  hukum didirikan  berdasarkan perjanjian  persekutuan  antara  dua orang atau  lebih yang  mengikatkan  diri untuk  bekerja  sama  secara  terus  menerus  dengan  memberikan pemasukan  berupa  uang,  barang,  tenaga,  keahlian  dan/atau klien/pelanggan guna diusahakan bersama, mempunyai nama dantempat kedudukan  tetap  dengan  tujuan  mencari  dan  membagi  bersama keuntungan yang diperoleh[3].

Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
Persekutuan Perdata
Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

Firma
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, di mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama. Demikian juga untuk kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya.

Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.


PROSEDUR PENDIRIAN USAHA
Setelah menemukan gagasan dan menjadikannya sebagai peluang usaha, kemudian memilih cara berusaha serta jenis atau badan usaha yang tepat, maka diperlukan sebuah dokumen dan izin dari pemerintah dalam bentuk formal badan usaha. Perijinan ini sangat penting dalam hubungannya dengan keterkaitan kerja antar perusahaan, dokumen kontrak, dan dengan sumber permodalan. Kelengkapan usaha tersebut diperlukan bukan hanya terkait dengan urusan hukum dan perundang-udangan suatu negara saja, tetapi juga dapat meyakinkan pelanggan dan menjaga keberlangsungan usaha dari segala sesuatu yang terkait dengan hukum dalam menjalankan usaha.

Proses Pendirian Badan Usaha
1.  Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Membuat akta notaris yang antara lain berisi : nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan
3. Mendaftarkan di pengadilan negeri dengan beberapa dokumen seperti : izin domisili, NPWP, bukti identitas pendiri, surat tanda daftar perusahaan (TDP)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)


STUDI KASUS PENDIRIAN CV
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2.  Persyaratan;
A. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.  Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.  Persyaratan lain yang dibutuhkan;
A.   Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
B.   Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
C.   Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.  Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan


Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
A.   Kartu NPWP
B.   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
A.   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
B.   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
C.   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.  Persyaratan;
A.   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
B.   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
C.   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.  Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
A.   Melampirkan NPWP
B.   Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.  Persyaratan lain yang dibutuhkan;
A. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
B.   Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan



USULAN
Saat membangun suatu bisnis, membentuk badan usaha merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh Pengusaha. Dalam menjalankan usaha/berbisnis memang tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Namun keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.


HASIL EVALUASI
Setelah mengetahui beberapa bentuk badan usaha, kita harus memilih bentuk usaha apa yang cocok bagi usaha kita. Ada empat faktor utama yang biasanya dipertimbangkan dalam memilih bentuk usaha, yaitu
1. Risiko
2. Tingkat kesulitan atau mudahnya mendapatkan pinjaman tambahan modal
3. Mudah atau sukarnya mendapatkan bantuan teknis
4. Apa konsekuensinya jika usaha dihentikan

Faktor-faktor lain yang menjadi bahan pertimbangan adalah pengumpulan modalnya, pertanggungan hidup, pertanggungjawab anggota-anggotanya, pembesarnya pajak, dan permudahan mendirikannya.

Langkah-langkah yang harus kita tempuh untuk menentukan bentuk usaha adalah sebagai berikut.
1. Kita harus mengetahui bentuk-bentuk usaha yang ada dan mengetahui keuntungan dan kerugian dari setiap bentuk usaha tersebut serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya.
2. Kita harus melakukan seleksi dengan seksama terhadap bentuk usaha yang cocok dengan kita. Oleh karena itu kita dapat membuat daftar pilihan bentuk usaha dengan menggunakan faktor-faktor risiko, tingkat kemudahan mendapatkan tambahan modal, kemudahan mendapatkan bantuan teknis, dan konsekuensi andaikata usaha dihentikan.




PENUTUP
Dalam menentukan badan usaha yang akan dipilih, kita harus memandang jauh ke depan sebelum mengambil keputusan. Selain itu, kita juga harus melihat situasi dan kondisi dari jenis usaha apa yang akan kita jalankan. Dan jika kita sudah memiliki izin usaha resmi maka akan memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usaha tersebut. Karena legalisasi merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.



REFERENSI
[1]  Anonim. Pentingnya Pendirian Usaha.
(diakses: 1 November 2015)
[2]  Firdiana, Dita. 2014. Memilih Badan Usaha Yang Tepat
(diakses: 2 November 2015)
[3]  Prasodjo, Ratnawati W. 2010. Sosialisasi Rancangan Undang-undang Tentang Usaha Perseorangan Dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum.
(diakses: 28 Oktober 2015)




MEMBENTUK DAN MENDIRIKAN BADAN USAHA

Posted by : chintya andriany
Date :Jumat, 13 November 2015
With 0komentar

PERKEMBANGAN SOFTWARE HOUSE PADA BISNIS IT DI INDONESIA

| Sabtu, 17 Oktober 2015
Baca selengkapnya »
CHINTYASARIE ANDRIANY
Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma



ABSTRAK

Kemajuan teknologi memberikan dampak besar bagi perubahan kemajuan dunia bisnis IT. Bisnis tidak selalu dilakukan secara langsung, dengan teknologi yang semakin maju itu sangat membantu sehingga melakukan bisnis tidak harus mencemaskan waktu dan jarak yang jauh. Software house membantu meringankan tugas dalam segala aspek bidang pekerjaan dengan menyediakan aplikasi atau software yang sesuai dengan kebutuhan dari tiap bidang.


PENDAHULUAN

Berkembangnya teknologi sangat menguntungkan bagi kebanyakan orang, karena dengan majunya teknologi informasi membantu mempermudah bagi setiap individunya. Teknologi informasi membantu memudahkan setiap individu untuk berkomunikasi, mencari informasi, berbisnis dan bahkan membantu memudahkan dalam pekerjaan.

Segala aspek bidang kehidupan lambat laun semakin terpengaruh dengan kemajuan teknologi. Setiap bidang pekerjaan selalu menggunakan suatu aplikasi yang bertujuan untuk membantu jalannya pekerjaan itu sendiri. Maka dari itu, banyak dari masing-masing bidang membutuhkan suatu aplikasi atau software yang sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya, pada sebuah supermarket dibutuhkan sebuah aplikasi dimana didalamnya terdapat data barang yang akan berubah sesuai dengan transaksi pembelian. Usaha software house memiliki garis besar bagaimana untuk memberikan solusi kepada client, baik itu dari pemerintah, perusahaan atau perorangan. Software house mengerjakan semua yang diminta oleh client.


PEMBAHASAN

PENGERTIAN SOFTWARE HOUSE
Software house merupakan suatu perusahaan yang menyediakan jasa dalam melayani pemesanan, pembuatan software atau aplikasi yang sesuai dengan keinginan dari client. Namun, tak jarang juga suatu software house membuat suatu aplikasi atau software yang bersifat umum seperti aplikasi toko, supermarket, rental dan lain sebagainya. Contoh software house besar yang kita kenal seperti Microsoft, Apple Inc, Oracle Corporation, dll.

Menurut International Data Corporation (IDC) pada 2010, jumlah software house atau independent software vendor (ISV) di Indonesia 2006 tercatat sekitar 250 pebisnis. IDC memprediksikan, pelaku bisnis software akan terus berkembang hingga mencapai 500 perusahaan hingga 2011 [1].

Sebuah software house biasanya terdiri atas beberapa tim, diantaranya yaitu:
1. Bisnis Analis
Bisnis Analis bertugas untuk menganalisa software seperti apakah yang dibutuhkan oleh pasar.
2. Programmer
Programmer bertugas untuk membuat program, software atau aplikasi yang dibutuhkan.
3. Tester
Tester bertugas untuk menguji coba suatu software apakah berjalan sesuai dengan yang diharapkan atau tidak [2].



Beberapa jasa yang ditawarkan software house, yaitu:
1. Membuat Aplikasi Berbasis Desktop
Pembuatan aplikasi berbasis desktop merupakan jasa pertama yang ditawarkan oleh sebuah software house. Pembuatan aplikasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan dari client. Pembuatan aplikasi desktop biasanya menggunakan bahasa pemrograman popular di kalangan Indonesia, misalnya seperti Visual Basic, Delphi, VB.Net, Java dan lainnya. Contoh aplikasi desktop, yaitu: Aplikasi Perpustakaan.

2. Membuat Aplikasi Berbasis Web dan Desain Web
Software house memberikan jasa pembuatan aplikasi yang dibangun dengan bahasa pemrogramman yang berhubungan dengan website. Contoh dari aplikasi ini yaitu: Pembuatan website sekolah dan E-Learning.

3. Membuat Aplikasi Berbasis Mobile
Berbagai macam aplikasi-aplikasi yang berjalan di mobile seperti android, blackberry dan IOS. Maka dari itu, software house juga memiliki peluang untuk jasa yang satu ini.

4. Memberi Jasa Multimedia
Salah satu jasa atau servis yang ditawarkan oleh software house di Indonesia adalah membuatkan sesuatu yang berbau multimedia, seperti animasi.

5. Memberi Jasa Desain Grafis
Jasa desain grafis juga salah satu yang umum ditawarkan oleh usaha software house, karena banyak perusahaan yang membutuhkan jasa tersebut. Biasanya jasa ini di sewa untuk membuat suatu perusahaan agar lebih dikenal, salah satu caranya adalah dengan membuat logo perusahaan [3].




USULAN

Untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informasi diharapkan untuk lebih memudahkan segala bidang pekerjaan. Salah satu implementasi teknologi yang berkaitan dengan pembuatan dan pemesanan aplikasi ini dapat ditemukan di perusahaan software house. Diperlukannya  pusat inkubasi bagi ide-ide perusahaan TI untuk mulai mengembangkan aplikasi.

HASIL EVALUASI

Teknologi informasi sangat berperan penting bagi segala aspek kehidupan. Teknologi memudahkan dalam segala aspek bidang pekerjaan. Teknologi juga membantu memudahkan mengatasi keterbatasan manusia selama ini, seperti keterbatasan akan waktu dan tempat tanpa harus mencemaskannya lagi.

Perkembangan bisnis software house di Indonesia masih perlu perhatian, karena banyak perusahaan maupun perorang yang lebih memilih menggunakan software atau aplikasi asing. Masih banyak yang dihadapi oleh perusahaan TI local dalam mengembangkan perusahaan di pasar software. Diperlukan perbaikan untuk memajukan pasar TI di Indonesia.



PENUTUP

Peluang untuk melakukan bisnis software house terbuka lebar, karena dengan semakin baiknya bisnis dalam bidang ini maka akan ikut memajukan pasar TI di Indonesia. Sehingga, semakin baiknya suatu perusahaan di bidang ini maka akan semakin besar kepercayaan orang untuk menggunakan jasa di bidang ini.


REFERENSI

            [1]      Anonim. 2011. Software Local Berjaya.
     [2]      Anonim. 2012. Software House di Indonesia. http://www.solusinusantara.co.id/mds/detail.php?p=288&title=Software-House-di-Indonesia.html
     [3]      Anonim. 2014. Jasa yang Ditawarkan Software House.

PERKEMBANGAN SOFTWARE HOUSE PADA BISNIS IT DI INDONESIA

Posted by : chintya andriany
Date :Sabtu, 17 Oktober 2015
With 0komentar

ARSITEKTUR GAME ENGINE

| Selasa, 28 April 2015
Baca selengkapnya »
Game engine adalah sebuah sistem perangkat lunak yang dirancang untuk pembuatan dan pengembangan suatu video game. Game engine memberikan kemudahan dalam menciptakan konsep sebuah game yang akan dibuat. Mulai dari sistem rendering, physics, arsitektur suara scripting, AI, dan bahkan networking. Game engine dapat dikatakan sebagai jiwa dari aspek sebuah game.

Tujuan game engine adalah untuk mempermudah pembuatan bagian-bagian tertentu dalam game, membagi-bagi pengembangan game menjadi modul-modul tertentu dan memudahkan kolaborasi antar pihak.

Beberapa elemen yang terdapat dalam game engine, yaitu:
      a)      Tools/Data
Pada pengembangan game paling tidak dibutuhkan beberapa tools seperti 3d model editor, level editor dan graphics programs. Bahkan jika diperlukan, seringkali kita mengembangkan game engine tersebut dengan menambahkan beberapa code dan fitur yang diperlukan.

      b)      System
System adalah bagian dari game engine yang berfungsi untuk melakukan komunikasi dengan hardware yang berada di dalam mesin. System adalah bagian yang membutuhkan perubahan yang cukup banyak apabila dilakukan implementasi pada platform yang berbeda. Di dalam system sendiri terdapat beberapa sub system seperti graphics, input, sound, timer, configuration. System bertanggung jawab untuk melakukan inisialisasi, update dan mematikan sub system yang terdapat di dalamnya.

      c)       Console
Console dapat merubah setting game dan setting game engine di dalam game tanpa perlu melakukan restart pada game tersebut. Console biasa digunakan dalam proses debugging, seperti misalnya apabila game engine tersebut mengalami error maka kita hanya mengoutputkan error message tersebut ke dalam console tanpa harus melakukan restart.

      d)      Support
Support merupakan bagian yang sering digunakan pada system di galam game engine. Support berisikan rumus-rumus matematika yang biasa digunakan, vector, matrix, memory, file loader. Merupakan dasar dari game engine dan hampir digunakan dalam semua project game engine.

      e)      Renderer/Engine Core
Renderer/engine core terdiri dari beberapa sub yaitu visibility, collision detection dan response, camera, static geometry, dynamic geometry, particle systems, billboarding, meshes, skybox, lighting, fogging, vertex shading dan output.

      f)       Game Interface
Game interface merupakan layer antara game engine dan game itu sendiri. Berfungsi sebagai control yang bertuuan untuk memberikan interface apabila di dalam game engine tersebut terdapat fungsi yang bersifat dinamis sehingga memudahkan untuk mengembangkan game tersebut.

      g)      The Game
Game merupakan inti dari penggunaan game engine sendiri, sehingga ini tergantung bagaimana pengguna dalam mengembangkannya.

Beberapa contoh Game Engine Open Source :
3Dgame Studio
Delta 3D
UnrealEngine
Panda3D
Torque
Quake Engine



Referensi :

ARSITEKTUR GAME ENGINE

Posted by : chintya andriany
Date :Selasa, 28 April 2015
With 0komentar
Next Prev
▲Top▲