ACHMAD FACHRUDIN, CHINTYASARIE ANDRIANY,
JONATHAN ELUZAI ABIEZER
ABSTRAKSI
Pendirian suatu perusahaan akan sangat tergantung pada pemilihan jenis
badan usahanya. Setelah calon
wirausaha menganalisis potensi pasar dan menganalisis kebutuhan
lingkungan usaha, langkah selanjutnya kita harus menganalisis aspek-aspek
pengelolaan usaha kecil. Pengelolaan usaha
dianalisis berdasarkan pada aspek-aspek organisasi usaha, dan administrasi usaha. Aspek organisasi usaha meliputi
tujuan dan sasaran usaha, bentuk-bentuk badan usaha dan struktur
organisasi sederhana. Sedangkan aspek
adminstrasi usaha meliputi perizinan usaha dan surat menyurat, serta
dokumen untuk keperluan usaha.
Kata Kunci: Badan Usaha, Badan Hukum, Pendirian Usaha
PENDAHULUAN
KAJIAN TEORI
Suatu
organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan
barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan
perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan
dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan
jasa-jasa bagi masyarakat.
Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan
teknis yang bertujuan Untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan
Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian
perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh
laba[1].
BENTUK BADAN USAHA
Dalam mendirikan suatu badan usaha, dikenal dua kelompok besar badan usaha
yaitu:
1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan
hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha,
sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk
Badan Hukum terdiri dari :
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas
merupakan suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum
untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para
pemiliknya (pemegang saham) [2]. Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk
kegiatan usaha yang membutuhkan modal besar. Negara-negara yang telah
berkembang pesat industrinya pada umumnya banyak menggunakan bentuk PT ini.
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Kekayaan Yayasan
dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Sifat keanggotaan
koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota
koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi
anggota koperasi.
2. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan badan
usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak
terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha
bukan badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan
antara dua orang atau lebih yang
mengikatkan diri untuk bekerja
sama secara terus
menerus dengan memberikan pemasukan berupa
uang, barang, tenaga,
keahlian dan/atau klien/pelanggan
guna diusahakan bersama, mempunyai nama dantempat kedudukan tetap
dengan tujuan mencari
dan membagi bersama keuntungan yang diperoleh[3].
Badan usaha bukan
berbentuk badan hukum terdiri dari:
Persekutuan Perdata
Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan
diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi
keuntungan yang terjadi karenanya;
Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas
Persekutuan Perdata.
Firma
Firma
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, di mana tanggung
jawab masing-masing anggota firma tidak
terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha
tersebut untuk dibagi bersama-sama. Demikian juga untuk kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya.
Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu bentuk
perjanjian kerja sama antara orang-orang
yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh
dengan kekayaan pribadinya, dengan
orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin
perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan tersebut.
PROSEDUR PENDIRIAN USAHA
Setelah menemukan gagasan dan
menjadikannya sebagai peluang usaha, kemudian memilih cara berusaha serta jenis
atau badan usaha yang tepat, maka diperlukan sebuah dokumen dan izin dari
pemerintah dalam bentuk formal badan usaha. Perijinan ini sangat penting dalam
hubungannya dengan keterkaitan kerja antar perusahaan, dokumen kontrak, dan
dengan sumber permodalan. Kelengkapan usaha tersebut diperlukan bukan hanya
terkait dengan urusan hukum dan perundang-udangan suatu negara saja, tetapi
juga dapat meyakinkan pelanggan dan menjaga keberlangsungan usaha dari segala
sesuatu yang terkait dengan hukum dalam menjalankan usaha.
Proses Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan
rapat umum pemegang saham
2. Membuat
akta notaris yang antara lain berisi : nama-nama pendiri, komisaris, direksi,
bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan
3. Mendaftarkan
di pengadilan negeri dengan beberapa dokumen seperti : izin domisili, NPWP,
bukti identitas pendiri, surat tanda daftar perusahaan (TDP)
4. Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
STUDI KASUS PENDIRIAN CV
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta
Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat
dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
A. Fotokopi
KTP para pendiri Perseroan
3. Lama
proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
A. Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
B. Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
C. Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama
proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak
badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
A. Kartu
NPWP
B. Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
A. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
B. Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
C. Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama
proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
A. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
B. Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
C. Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama
Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
A. Melampirkan
NPWP
B. Salinan
akta pendirian CV
3. Lama
proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
A. SITU/HO
untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan
B. Photo
direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama
Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib
Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama
Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
USULAN
Saat membangun suatu bisnis, membentuk badan usaha
merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh Pengusaha. Dalam menjalankan
usaha/berbisnis memang tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan
sebuah badan hukum. Namun keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu
perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas
yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
HASIL EVALUASI
Setelah mengetahui beberapa bentuk badan usaha, kita harus memilih bentuk usaha apa yang cocok bagi usaha kita. Ada
empat faktor utama yang biasanya dipertimbangkan
dalam memilih bentuk usaha, yaitu
1. Risiko
2. Tingkat
kesulitan atau mudahnya mendapatkan pinjaman tambahan modal
3. Mudah atau sukarnya
mendapatkan bantuan teknis
4. Apa konsekuensinya jika usaha dihentikan
Faktor-faktor lain yang menjadi bahan pertimbangan adalah pengumpulan modalnya, pertanggungan hidup, pertanggungjawab anggota-anggotanya, pembesarnya pajak, dan permudahan mendirikannya.
Langkah-langkah yang harus kita tempuh
untuk menentukan bentuk usaha adalah sebagai berikut.
1. Kita harus mengetahui
bentuk-bentuk usaha yang ada dan mengetahui keuntungan dan kerugian dari setiap
bentuk usaha tersebut serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya.
2. Kita harus melakukan
seleksi dengan seksama terhadap bentuk usaha yang cocok dengan kita. Oleh
karena itu kita dapat membuat daftar pilihan
bentuk usaha dengan menggunakan faktor-faktor risiko, tingkat kemudahan
mendapatkan tambahan modal, kemudahan
mendapatkan bantuan teknis, dan konsekuensi andaikata usaha dihentikan.
PENUTUP
Dalam menentukan badan usaha yang
akan dipilih, kita harus memandang jauh ke depan
sebelum mengambil keputusan. Selain itu, kita
juga harus melihat situasi dan kondisi dari jenis usaha apa yang akan kita
jalankan. Dan jika kita sudah memiliki izin usaha resmi maka akan memberikan
rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usaha tersebut. Karena legalisasi
merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan
kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
REFERENSI
[1] Anonim. Pentingnya Pendirian Usaha.
(diakses: 1 November 2015)
[2] Firdiana, Dita. 2014. Memilih Badan
Usaha Yang Tepat
(diakses: 2 November 2015)
[3] Prasodjo,
Ratnawati W. 2010. Sosialisasi Rancangan Undang-undang Tentang Usaha
Perseorangan Dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum.
(diakses: 28 Oktober 2015)