Pengelolaan web meliputi :
INSTITUSI PENGELOLAAN INTERNET/WEB
Riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan atau Negara. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya adalah :
- World Wide Web Consortium (W3C)
Tim Berners-Lee adalah seorang
penemu dari World Wide Web pada Oktober 1994 dan pada akhirnya diangkat menjadi
ketua World Wide Web Consortium (W3C). W3C sendiri telah bekerja sama
dengan organisasi lain yang melakukan standarisasi teknologi seperti Interner Engineering Task Force, Forum Wireless Application Protocols (WAP) dan
Unicode Consortium. Tentunya W3C
diprakarsai oleh 3 universitas, yaitu :
- Keio University di Jepang
- The French National Research Institute di Eropa
- Massachusetts Institute of Technology di America
- Internet Engineering Task Force (IETF)
Kelompok-kelompok kerja IETF
dikelompokkan ke daerah-daerah, murah dikelola oleh direktur wilayah atau ADS.
Iklan anggota internet adalah kelompok pengarah rekayasa (IESG).
Memberikan
pengawasan arsitektur merupakan Internet
Architecture Board(IAB). IAB juga mengadili banding ketika seseorang
mengeluh bahwa IESG telah gagal. IAB murah IESG disewaoleh Internet Society
(ISOC) untuk tujuan ini. Direktur Jenderal juga menjabat sebagai Area Ketua IESG
IETF murah, murah merupakan ex-officio Anggota IAB.
Internet
Ditugaskan Numbers Authority (IANA) adalah koordinator Pusat untuk penugasan
Nilai Parameter Yang unik protokol internet untuk. IANA ini disewa oleh
Internet Society (ISOC) untuk bertindak sebagai clearinghouse untuk menetapkan
murah mengkoordinasikan penggunaanparameter protokol internet banyak.
Misi IETF:
Dari misi IETF
adalah cara membuat untuk Pekerjaan Yang Lebih Baik internet DENGANmenghasilkan
Kualitas Tinggi, Dokumen Teknis Yang relevan Yang mempengaruhi cara
Orangdesain, penggunaan, murah mengelola internet.
IETF menjalankan misi ini
Prinsip-Prinsip dengan Utama:
Prosses Buka:
setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi Dalam, Pekerjaan itu, tahu
apaYang sedang diputuskan, murah memberikan suaranya sesuai dengan masalah yang
ada. bagian dari Prinsip ini adalah komitmen Kami untuk Dokumen-Dokumen cara
membuatKami, WG milis Kami, daftar kehadiran kita, murah menit pertemuan kami tersedia
di internet
- Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN)
- Internet Society International (ISOC)
ASPEK HUKUM DAN ETIKA DALAM INTERNET
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain mengenai perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitnah yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitnah, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitnah tersebut.
Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
- Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, kita juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang terkait.
Hal yang harus diperhatikan dalam sebagai pengguna internet yaitu :
- Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
- Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain :
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar